Siap-siap! Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, 60 Persen Penindakan Pakai ETLE

Siap-siap! Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, 60 Persen Penindakan Pakai ETLE

Siap-siap! Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, 60 Persen Penindakan Pakai ETLE--

radarpena.co.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang akan berlangsung secara serentak di seluruh penjuru Indonesia. Aksi penertiban lalu lintas skala besar ini bakal menyasar para pelanggar aturan selama dua pekan penuh, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni mendatang.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menegaskan bahwa seluruh jajaran Polda akan menyesuaikan strategi operasi dengan karakteristik kerawanan wilayah masing-masing. Meski memiliki landasan kebijakan nasional, Polri tetap mempertimbangkan kondisi spesifik di tiap daerah guna menjamin efektivitas penegakan hukum di lapangan.

Operasi Patuh 2026 membawa misi besar berupa transformasi digital dalam sistem penegakan hukum di jalan raya. Langkah ini bertujuan mendorong masyarakat agar lebih patuh dan tertib melalui sistem pengawasan yang modern serta transparan.

"Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," ujar Aries saat memimpin apel di Jakarta, Selasa (26/5).

Polri memproyeksikan penggunaan kamera pengawas ini mampu meminimalisir interaksi langsung yang kerap memicu celah pungutan liar (pungli). Namun, Aries mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesiapan dukungan teknis dan kecakapan personel dalam mengelola data pelanggaran digital.

BACA JUGA:Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter

BACA JUGA:Info BMKG: Sejumlah Kota Besar RI Diprediksi Hujan Ringan Hari Ini

Target Utama: Manipulasi Pelat Nomor Kendaraan

Polisi memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pada operasi kali ini. Petugas akan menindak tegas kendaraan yang nekat tidak memasang pelat, menggunakan pelat palsu, hingga memodifikasi angka dan huruf agar tidak terdeteksi sensor.

Aries menyoroti tindakan pemilik kendaraan yang sengaja menutup atau menyamarkan pelat nomor dengan stiker dan cat khusus demi menghindari bidikan kamera. Menurutnya, tindakan tersebut secara langsung menghambat efektivitas sistem ETLE dalam mengidentifikasi pelanggar secara otomatis.

"Seluruh penegakan hukum akan kami fokuskan terhadap pelanggaran yang menghambat efektivitas ETLE," tutur Aries. Selain urusan pelat nomor, polisi tetap memburu pelanggaran kasat mata yang mengancam nyawa, seperti tindakan melawan arus lalu lintas.

Skema Tilang: Mayoritas Lewat Kamera

Korlantas Polri telah menetapkan porsi penindakan yang terukur untuk menjaga objektivitas operasi:

60 Persen Penindakan ETLE: Penggunaan kamera statis maupun mobile akan mendominasi proses tilang.

30 Persen Tilang Konvensional: Polisi tetap memberlakukan tilang manual untuk pelanggaran yang belum terjangkau teknologi atau membutuhkan tindakan langsung di tempat.

10 Persen Teguran Simpatik: Polri menyisihkan porsi kecil untuk pendekatan humanis berupa edukasi langsung kepada pelanggar ringan di lokasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: