Ketahui! Begini Cara Lolos Uji KIR Setelah Mobil Dimodifikasi, Tetap Legal Sesuai Aturan
Menurut regulasi yang berlaku, setiap perubahan pada spesifikasi teknis kendaraan wajib dilaporkan dan diuji ulang. -Tangkapan layar-Youtube
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Modifikasi kendaraan memang menyenangkan, tapi jangan asal ubah ya.
Di Indonesia, setiap kendaraan yang dimodifikasi wajib memperhatikan aspek legalitas, terutama agar tetap lolos uji KIR (Kendaraan Bermotor). Jika tidak, kendaraan bisa dianggap ilegal dan dilarang beroperasi di jalan umum.
Modifikasi seperti mengganti velg, menambah aksesori, hingga mengubah bentuk bodi kendaraan memang umum dilakukan, baik untuk kebutuhan estetika, performa, atau kenyamanan.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan setempat punya aturan ketat soal ini.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Hal yang Wajib Diperhatikan Jika Ingin Modifikasi Audio Mobil Listrik
Legalitas Modifikasi Kendaraan
Menurut regulasi yang berlaku, setiap perubahan pada spesifikasi teknis kendaraan wajib dilaporkan dan diuji ulang.
Hal ini tertuang dalam Permenhub Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Pemilik kendaraan yang memodifikasi harus mengajukan izin ke Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) atau Dinas Perhubungan, lalu menjalani uji tipe ulang di balai uji kendaraan.
Jika modifikasi tidak dilaporkan atau tidak sesuai dengan ketentuan, kendaraan bisa tidak lolos uji KIR atau bahkan dikenakan sanksi, termasuk tilang saat razia.
Tips Agar Modifikasi Tetap Lolos Uji KIR
Memodifikasi kendaraan untuk hobi tidak dilarang, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan dari penjelasan yang sudah diberikan.
Untuk menghindari pelanggaran lalu lintas, berikut ini ada tips agar modifikasi tetap lolos uji KIR:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: