Ketahui! Begini Cara Lolos Uji KIR Setelah Mobil Dimodifikasi, Tetap Legal Sesuai Aturan

Ketahui! Begini Cara Lolos Uji KIR Setelah Mobil Dimodifikasi, Tetap Legal Sesuai Aturan

Menurut regulasi yang berlaku, setiap perubahan pada spesifikasi teknis kendaraan wajib dilaporkan dan diuji ulang. -Tangkapan layar-Youtube

1. Konsultasikan Sebelum Modifikasi

Selalu konsultasikan rencana modifikasi ke bengkel resmi atau Dishub setempat untuk mengetahui batasan yang diperbolehkan.

2. Gunakan Komponen Standar dan Tersertifikasi

Hindari penggunaan komponen abal-abal atau tidak sesuai standar SNI. Misalnya, lampu, knalpot, atau velg aftermarket harus aman dan memiliki sertifikasi.

3. Tidak Mengubah Dimensi dan Struktur Utama

Modifikasi ekstrem seperti mengubah sumbu roda, rangka, atau memotong bodi kendaraan bisa menyebabkan gagal KIR.

4. Uji Tipe Setelah Modifikasi Besar

Jika modifikasi mencakup penggantian mesin, perubahan bentuk bak muatan, atau konversi bahan bakar (misalnya dari BBM ke listrik), maka wajib uji tipe ulang dan pendaftaran ulang STNK.

5. Simak Buku Petunjuk Pabrikan

Perubahan yang bertentangan dengan buku petunjuk pabrikan umumnya tidak diperbolehkan dan berisiko menggugurkan garansi.

BACA JUGA:7 Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap, Anti Tilang Bebas Melaju di Jalan

BACA JUGA:Viral! Hendak Ditilang Gegara Dikira Mobil Hasil Modifikasi, Pengendara Minta Polisi untuk Searching di Google

Modifikasi Yes, Pelanggaran No

Dari penjelasan dan tips yang sudah diberikan, maka kamu bisa memodifikasi dengan baik dan bijak.

Memodifikasi kendaraan tidaklah dilarang dan sah-sah saja sebagai pemilik yang ingin menyalurkan bakat kreatifitas kepada media kendaraan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait