Jadi Paham! Ketahui Penggunaan Khusus SIM D di Indonesia Lengkap dengan Kategorinya
SIM D adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan bermotor pribadi.-ilustrasi-Freepik
3. Mobil dengan akses khusus kursi roda atau peralatan bantu lainnya.
SIM D sendiri terbagi menjadi dua kategori utama, yakni:
1. SIM D
Untuk penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan, seperti mobil pribadi yang telah dimodifikasi.
2. SIM D1
Untuk penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan umum atau kendaraan dengan kapasitas penumpang dan penggunaan komersial, seperti angkutan kota yang dimodifikasi khusus.
BACA JUGA:Jangan Panik SIM Hilang, Begini Cara Urus via Online Lengkap dengan Biayanya
BACA JUGA:Cara Mudah Perpanjang SIM Online Lengkap dengan Biaya, Gak Antri dan Langsung Dikirim ke Rumah
Syarat dan Proses Pembuatan SIM D
Agar dapat memperoleh SIM D, penyandang disabilitas harus memenuhi syarat-syarat berikut:
• Usia minimal 17 tahun
• Surat keterangan sehat dari dokter, termasuk keterangan yang menunjukkan kondisi disabilitas
• Lulus ujian teori dan praktik, yang disesuaikan dengan kendaraan dan kondisi disabilitas
• Menggunakan kendaraan modifikasi pribadi saat mengikuti ujian praktik
Dengan memiliki SIM D, menjadi sebuah tanda legalitas untuk berkendara dan menjamin bahwa penyandang disabilitas dapat mengemudi secara legal di jalan raya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: