Menkeu Purbaya Pangkas Dana Transfer ke Daerah di APBN 2026, Ini Dampak yang Bakal Terjadi
Dampak pemotongan transfer dana ke daerah--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyita perhatian publik setelah resmi memutuskan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026.
Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas fiskal nasional di tengah keterbatasan anggaran.
Menkeu Purbaya menjelaskan, keputusan pemangkasan TKD diambil setelah mempertimbangkan kondisi fiskal nasional yang ketat.
Pemerintah pusat, kata dia, harus berhati-hati dalam menyalurkan dana ke daerah agar anggaran tetap terkendali.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Bukti Nyata Kehadiran Negara
“Kalau ekonomi membaik, maka arahnya akan berbalik. Pertengahan Triwulan II tahun depan saya akan hitung lagi berapa pajak yang masuk, kalau lebih saya berikan ke daerah,” ujar Menkeu Purbaya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, langkah ini bersifat temporer, dan akan dievaluasi kembali setelah kondisi penerimaan pajak membaik di pertengahan 2026.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai langkah Menkeu Purbaya meski terlihat logis dari sisi fiskal, tidak sepenuhnya tepat secara konstitusional.
Menurut Achmad, dana transfer daerah bukanlah "uang saku" dari pusat, melainkan hak konstitusional daerah yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Ketika pusat menilai kinerja daerah buruk lalu memangkas hak fiskalnya secara sepihak, negara justru sedang menghukum mekanisme desentralisasi yang dibangunnya sendiri,” tegas Achmad saat dihubungi Disway, grup radarpena.co.id Kamis (9/10/2025).
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Figha Lesmana, Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan
Achmad menjelaskan, sebagian besar pemerintah daerah, terutama kabupaten dan kota kecil, bergantung penuh pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membiayai berbagai kebutuhan dasar.
Mulai dari gaji ASN dan PPPK, layanan pendidikan dan kesehatan, hingga proyek infrastruktur lokal seperti jalan desa dan sanitasi.
“Ketika TKD menurun, banyak daerah miskin fiskal menghadapi risiko gagal bayar gaji PPPK atau harus menunda proyek publik,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: