Menkeu Purbaya Pangkas Dana Transfer ke Daerah di APBN 2026, Ini Dampak yang Bakal Terjadi
Dampak pemotongan transfer dana ke daerah--ist
Berdasarkan data Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), penurunan TKD tahun 2026 diperkirakan mencapai 25–30% di tingkat provinsi, dan bahkan hingga 60–70% di beberapa kabupaten.
Beberapa daerah disebut telah mengumumkan potensi defisit hingga ratusan miliar rupiah, khususnya untuk membayar gaji aparatur baru.
BACA JUGA:Viral! Gerombolan Bersenjata Serang Warkop di Tanah Abang, Dua Orang Luka dan Uang Jutaan Raib
Dari sisi hukum fiskal, Achmad menilai desain APBN 2026 yang memangkas porsi TKD dan menggantinya dengan belanja kementerian/lembaga berpotensi melanggar UU HKPD.
Pasalnya, menurut undang-undang tersebut, Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan hak daerah yang dihitung berdasarkan persentase penerimaan negara tertentu, seperti pajak, sumber daya alam, dan cukai.
“Hak ini tidak bisa digantikan oleh program kementerian yang bersifat diskresioner. Jika porsi DBH diturunkan tidak sesuai formula atau dialihkan ke kanal belanja lain tanpa dasar hukum yang sah, maka praktik itu menyimpang dan melanggar mandat UU," tutur Achmad.
Ia menegaskan, UU HKPD tidak memberi ruang bagi pemerintah pusat untuk mengonversi TKD menjadi belanja langsung ke daerah, kecuali melalui mekanisme Dana Tugas Pembantuan atau Dana Insentif Fiskal yang memiliki parameter jelas.(bianca)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: