Rumah Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Digeledah Kejati

Rumah Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Digeledah Kejati

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Tangkapan Layar-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kediaman mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Penyitaan Aset Senilai Rp38 Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut penyidik menyita sejumlah aset dari rumah Arinal dengan nilai total mencapai Rp38 miliar. Barang bukti tersebut meliputi:

Tujuh unit mobil berbagai tipe

Logam mulia seberat 645 gram

Uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing

Deposito

29 sertifikat tanah dan bangunan

“Penyitaan ini melengkapi daftar barang bukti yang sudah diamankan sebelumnya. Total sementara sudah mencapai Rp122,76 miliar, hampir separuh dari hak Provinsi Lampung atas dana PI sebesar USD 17,286 juta atau sekitar Rp271,55 miliar,” jelas Armen dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

BACA JUGA:Terbukti Langgar Kode Etik, Sopir Rantis Lindas Affan Dijatuhkan Sanksi Demosi 7 Tahun

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Indomaret 4-10 September 2025: Diskon Besar-besaran

Pemeriksaan Mantan Gubernur Lampung

Arinal Djunaidi, yang menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019–2024, juga menjalani pemeriksaan di ruang Tipidsus Kejati Lampung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait