Rumah Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Digeledah Kejati
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Tangkapan Layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kediaman mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Penyitaan Aset Senilai Rp38 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut penyidik menyita sejumlah aset dari rumah Arinal dengan nilai total mencapai Rp38 miliar. Barang bukti tersebut meliputi:
Tujuh unit mobil berbagai tipe
Logam mulia seberat 645 gram
Uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing
Deposito
29 sertifikat tanah dan bangunan
“Penyitaan ini melengkapi daftar barang bukti yang sudah diamankan sebelumnya. Total sementara sudah mencapai Rp122,76 miliar, hampir separuh dari hak Provinsi Lampung atas dana PI sebesar USD 17,286 juta atau sekitar Rp271,55 miliar,” jelas Armen dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
BACA JUGA:Terbukti Langgar Kode Etik, Sopir Rantis Lindas Affan Dijatuhkan Sanksi Demosi 7 Tahun
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Indomaret 4-10 September 2025: Diskon Besar-besaran
Pemeriksaan Mantan Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi, yang menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019–2024, juga menjalani pemeriksaan di ruang Tipidsus Kejati Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: