Hormati Proses Hukum, PT BDS Harap Kejari Izinkan Gunakan Bukti dalam Sidang PKPU

Hormati Proses Hukum, PT BDS Harap Kejari Izinkan Gunakan Bukti dalam Sidang PKPU

Rahmat Setiabudi SH, Sebagai kuasa hukum PT BDS Perseroda, kata dia, PT BDS mengaku sangat menghormati proses penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang tengah ditangani Kejari Kabupaten Bandung.--

Radarpena.co.id, Jakarta - Tim Kejari Kabupaten Bandung melakukan penggeledahan di kantor PT BDS di Jalan Gading Tutuka Soreang pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda, Rahmat Setiabudi SH.

 

"Bahwa benar kemarin telah dilakukan penggeledahan oleh tim Kejari Kabupaten Bandung di Kantor PT BDS berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor : print -04/M.2.19/Fd.2/08/2025" ujar Rahmat Setiabudi kepada awak media di Soreang pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Sebagai kuasa hukum PT BDS Perseroda, kata dia, PT BDS mengaku sangat menghormati proses penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang tengah ditangani Kejari Kabupaten Bandung.

"Tentu kami sangat menghargai proses penggeledahan tersebut. Itu bagian dari proses hukum yang tengah berjalan," ujar Rahmat.

BACA JUGA:PT BDS Terkait Korupsi, Sebenarnya Perusahaan apa?

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Bandung Geledah PT BDS, Inspektorat Disorot

Namun, terhadap bukti-bukti yang telah disita, bilamana ada bukti yang berkaitan dengan pembuktian dalam proses persidangan PKPU terhadap PT Cahaya Frozen, ia berharap pihak Kejari Kabupaten Bandung dapat memberikan izin untuk menggunakan sementara bukti-bukti yang berkaitan dalam persidangan.

"Kiranya bila ada bukti-bukti yang berkaitan, kami berharap kiranya Kejari Kabupaten Bandung dapat memberikan izin sementara untuk proses pembuktian dalam sidang PKPU tersebut, sebagai langkah konkret PT BDS menyelesaikan kewajibannya terhadap para vendor" katanya.

Saat ini, PT BDS tengah mempersiapkan proses sidang PKPU terhadap PT Cahaya Frozen di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, sebelum melakukan penggeledahan ke Kantor PT BDS, tim Kejari Kabupaten Bandung juga terlebih dahulu menggeledah Kantor PT Cahaya Frozen di Jakarta.

Penggeledahan Kantor PT Cahaya Frozen tersebut berkaitan dengan kondisi gagal bayar PT Cahaya Frozen kepada PT BDS yang mengakibatkan PT BDS belum dapat menyelesaikan kewajibannya kepada para vendor.

Dijelaskan Rahmat, saat ini PT BDS mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait