Hormati Proses Hukum, PT BDS Harap Kejari Izinkan Gunakan Bukti dalam Sidang PKPU

Hormati Proses Hukum, PT BDS Harap Kejari Izinkan Gunakan Bukti dalam Sidang PKPU

Rahmat Setiabudi SH, Sebagai kuasa hukum PT BDS Perseroda, kata dia, PT BDS mengaku sangat menghormati proses penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang tengah ditangani Kejari Kabupaten Bandung.--

Hal itu terjadi karena PT BDS mengalami keterlambatan pembayaran dari Cahaya Frozen Raya (CFR) sebesar Rp 127 miliar berdasarkan invoice PT BDS ke PT CFR.

Berkaitan dengan kasus gagal bayar tersebut, PT BDS telah melakukan langkah hukum PKPU terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu dilakukan untuk mendorong agar PT CFR segera menyelesaikan kewajiban membayar piutang sebesar Rp 127 miliar kepada PT BDS, agar kemudian PT BDS dapat membayar tagihan sebesar Rp 105,4 miliar kepada para vendor penyedia BLD.

 

Nilai kewajiban kepada vendor sebesar Rp 105,4 miliar tersebut merupakan sisa dari total seluruh tagihan atau kurang lebih 40 persen dari total tagihan. Artinya lebih dari 60 persen sudah dibayarkan oleh PT BDS kepada para vendor.

Sebelumnya, tim Kejari Kabupaten Bandung melakukan penggeledahan kantor PT BDS Perseroda, Jalan Gading Tutuka, Soreang, Rabu (20/8/2025) siang selama kurang lebih 4 jam.

BACA JUGA:Minta Amnesti Presiden, Istana Tanggapi Immanuel Ebenezer

Tim Kejari menggeledah beberapa ruangan diantaranya ruang Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman, serta ruangan lainnya. Penggeledahan dimulai pukul 12.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB.

Usai melakukan penggeledahan selama 4 jam, tim penyidik Kejari Kabupaten Bandung keluar membawa sejumlah boks kontainer berisi berkas yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait