Heboh Patung Berbaju Rompi Oranye di Kemenaker, Jadi Sorotan Usai OTT KPK
Patung Rompi Oranye di Kantor Kemnaker --
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebuah patung unik mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” yang berdiri di pintu masuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menjadi sorotan publik.
Patung tersebut tak hanya mengenakan rompi khas tersangka korupsi, tapi juga dikalungi pesan tegas: “Jangan Mimpi Pakai Rompi Ini.”
Pesan ini tentu bukan hiasan biasa. Ia menjadi simbol antikorupsi yang dimaksudkan untuk mengingatkan seluruh pegawai dan pejabat Kemenaker agar tidak tergoda melakukan praktik korupsi.
Sudah Berdiri Sejak 2023, Tujuannya Jelas: Ingatkan Bahaya Korupsi
Petugas keamanan mengatakan patung tersebut sudah berdiri sejak dua tahun lalu sebagai pengingat agar tak ada praktik korupsi di lingkungan kementerian. Menaker Yassierli pun membenarkan hal itu.
“Di sini ada patung pakai rompi oranye. Saya selalu mengingatkan agar proses layanan kita diperbaiki,” ujarnya.
BACA JUGA:Minum Kopi di Waktu yang Tepat Bisa Cegah Penyakit Jantung, Kapan Itu?
BACA JUGA:Ramalan Zodiak 23 Agustus 2025: Kehidupan, Cinta, dan Keuangan Libra hingga Pisces
Senada dengan itu, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi, menyatakan bahwa patung tersebut merupakan bentuk peringatan keras kepada jajaran internal agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Tujuannya sebagai peringatan agar jajaran Kemnaker tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karena risikonya adalah pidana,” tegasnya kepada disway.
Ironi: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Terjaring OTT KPK
Namun, keberadaan simbol antikorupsi itu kini terasa ironis, menyusul kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.
Noel ditangkap bersama 14 orang lainnya atas dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
KPK menduga praktik pemerasan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2019, dan saat ini semua pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: