KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Rp200 Miliar

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Rp200 Miliar

KPK tetapkan 5 tersangka kasus korupsi bansos Covid-19--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tiga orang dan dua korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/8).

BACA JUGA:Niat Shalat Sunnah di Hari Rebo Wekasan dan Keutamannya

 

Meski begitu, KPK belum mengumumkan identitas resmi para tersangka. Namun, empat orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), mantan Dirut DNR Logistics 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024 Herry Tho (HER).

 

Budi menegaskan, hasil penghitungan awal penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

“Penghitungan awal terkait dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp200 miliar,” jelasnya.

 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kemensos sebelumnya. KPK sebelumnya telah mengusut dugaan suap dalam pengadaan bansos wilayah Jabodetabek pada 2020 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

BACA JUGA:Viral Video Sri Mulyani Sebut Gaji Guru Beban Negara, Ini Penjelasan Kemenkeu

 

KPK juga pernah memulai penyidikan korupsi bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) 2020–2021, serta bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di Jabodetabek tahun 2020.

 

Dengan penetapan tersangka baru ini, KPK menegaskan komitmennya menuntaskan praktik korupsi di sektor bantuan sosial yang seharusnya ditujukan untuk rakyat kecil.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait