Jurist Tan Jadi DPO Kejaksaan Agung Kasus Korupsi Chromebook
Jurist Tan--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses penetapan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemanggilan Jurist Tan sebagai tersangka sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah panggilan ketiga. Proses DPO sedang berjalan, dan kemungkinan dalam waktu dekat akan ditetapkan. Kami akan kabari lebih lanjut,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (30/7).
BACA JUGA:Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Bukti Tambahan Kepemilikan Tabloid Nyata
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan langkah hukum selanjutnya berjalan tepat sasaran.
“Kami terus mengumpulkan informasi soal keberadaan Jurist Tan. Semuanya sedang didalami agar tidak salah dalam mengambil langkah hukum,” tambahnya.
Jurist Tan merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Selain Jurist Tan, tersangka lainnya adalah:
- Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek;
- Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar dan kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2020–2021;
- Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama dan KPA tahun 2020–2021.
BACA JUGA:Kejagung Akan Masukkan Jurist Tan Sebagai Buronan Interpol Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek
Menurut mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengarah pada pengadaan produk spesifik berbasis Chrome OS.
Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,9 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: