Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Dasco: DPR Akan Lakukan Kajian

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Dasco: DPR Akan Lakukan Kajian

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mengkaji dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.--radarpena.co.id Disway group

Hakim MK Arief Hidayat menyebut bahwa model serentak justru membuka peluang transaksi politik yang tinggi dan mengancam demokrasi substantif.

3. Hindari Kejenuhan Pemilih

Satu lagi alasan krusial adalah kejenuhan pemilih. MK mencatat bahwa model pemilu serentak yang mengharuskan pemilih mencoblos lima surat suara dalam satu waktu membuat fokus mereka terpecah.

Waktu mencoblos terbatas, jumlah calon terlalu banyak, dan pilihan sulit membuat kualitas partisipasi pemilih menurun.

“Ini berdampak pada kualitas kedaulatan rakyat dalam pemilu,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

BACA JUGA:Pengumuman Penting! Pola Operasional Stasiun Tanah Abang Diubah Mulai 29 Juni 2025

Meski MK sudah memutuskan, bola kini bergulir ke tangan DPR RI. Sebagai lembaga pembentuk undang-undang, DPR perlu menyesuaikan regulasi yang ada dengan keputusan MK.

Namun, menurut Dasco, pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan dengan kehati-hatian dan kajian mendalam.

“Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab,” ujarnya.

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Pemisahan antara pemilu nasional dan lokal dinilai bisa membawa angin segar: memperkuat partai politik, mendorong kualitas pemilih, dan memastikan isu-isu daerah tidak tersisihkan.

Kini, publik menanti langkah lanjut dari DPR: apakah revisi UU Pemilu akan segera dilakukan? Atau justru kembali pada tarik-menarik kepentingan politik?

Yang pasti, keputusan ini membuka ruang refleksi bagi semua pihak demi kualitas demokrasi yang lebih baik.(anisha)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait