Resmi! DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta per Bulan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan penghentian tunjangan perumahan anggota DPR Rp50 juta-fajar ilman-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menghentikan tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggotanya.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 31 Agustus 2025 sebagai respons atas gelombang aspirasi publik yang terangkum dalam “17+8 Tuntutan Rakyat.”
Keputusan penting tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi pada Kamis (4/9/2025).
BACA JUGA:MKD DPR Surati Setjen Minta Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Nonaktif Dihentikan
“DPR RI menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
Selain memotong tunjangan perumahan, DPR juga akan melakukan efisiensi besar-besaran. Langkah pertama adalah moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.
Tak hanya itu, evaluasi dan pemangkasan fasilitas juga akan dilakukan, meliputi biaya langganan, listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
“DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi menyeluruh,” tegas Dasco.
Tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan sebelumnya menjadi sorotan publik. Kontroversi makin memanas setelah sejumlah anggota DPR menyebut nominal tersebut sebagai hal yang wajar.
BACA JUGA:Terungkap, Anggota DPR Nonaktif Ternyata Masih Kantongi Gaji dan Tunjangan
Pernyataan itu memicu demonstrasi di berbagai daerah dengan tuntutan penghapusan tunjangan dan reformasi gaya hidup mewah para wakil rakyat.
Situasi semakin panas hingga Presiden Prabowo Subianto memanggil delapan ketua umum partai politik ke Istana Kepresidenan pada 31 Agustus 2025 untuk membahas aspirasi rakyat yang terus membesar.
“Pimpinan DPR menyampaikan akan mencabut beberapa kebijakan, termasuk tunjangan perumahan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” ujar Presiden Prabowo.
Kebijakan ini diharapkan dapat meredam gelombang protes serta menjadi langkah awal menuju reformasi DPR yang lebih transparan dan berpihak kepada rakyat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: