Kritik Keras Putusan MK soal Pemilu, Surya Paloh: Pencurian Kedaulatan Rakyat
Ketua Umum NasDem Surya Paloh--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, melontarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Paloh menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk "pencurian kedaulatan rakyat" dan menyimpang dari semangat demokrasi Indonesia.
“Sudah jelas, MK teledor dan melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat,” tegas Paloh dalam pernyataannya, Minggu (6/7/2025).
BACA JUGA:Vonis Setya Novanto Dikurangi Jadi 12,5 Tahun oleh MA, Jalan Balik ke Politik Terbuka
Menurut Surya Paloh, MK seharusnya menjadi penjaga konstitusi, bukan justru merusak tatanan demokrasi.
Ia mempertanyakan kualitas keputusan MK yang dinilainya kontroversial dan sarat kepentingan.
“Kita bingung, mengapa MK yang diisi oleh pemikir-pemikir hebat bisa sampai pada putusan seperti itu. Apakah ada pengaruh dari luar?” ujarnya dengan nada mempertanyakan.
NasDem, lanjut Paloh, tegas menolak putusan tersebut dan berkomitmen untuk terus mengawal demokrasi agar tidak tergelincir oleh kepentingan sempit.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR belum mengambil langkah legislasi cepat terkait putusan MK.
Menurutnya, putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut tetap perlu dikaji secara menyeluruh, terutama mengingat dampaknya terhadap proses demokrasi dan teknis pelaksanaan pemilu.
“Kami sudah rapat dengan pemerintah, KPU, Komisi II dan III, serta NGO seperti Perludem. Semua pihak menyadari pentingnya pembahasan ini dilakukan secara hati-hati,” jelas Dasco.
Dasco juga mengungkapkan bahwa meskipun belum ada target pembahasan RUU Pemilu, DPR siap menghitung ulang tahapan-tahapan teknis seperti verifikasi partai, penetapan caleg, hingga penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara) bila skema pemilu dipisah.
Isi Putusan MK 135/PUU-XXII/2024
Putusan ini mengatur bahwa pemilu nasional (presiden dan legislatif) dan pemilu daerah (gubernur/bupati/wali kota) harus digelar secara terpisah, bukan serentak seperti pelaksanaan pemilu 2019 dan 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: