Pandangan Surya Paloh Soal Desakan Agar Gibran Dimakzulkan dari Wakil Presiden
Surya Paloh mengungkap pandangannya soal desakan agar Gibran dimakzulkan dari Wapres-anisha-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menilai desakan untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia tidaklah tepat.
Surya Paloh menyatakan bahwa langkah tersebut kurang tepat dan tidak didasarkan pada alasan yang sah.
"Meresolusi dengan memakzulkan, menurut saya sebenarnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat ya," ujar Surya Paloh saat memberikan keterangan pers di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu, 26 April 2025.
BACA JUGA:Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso Setuju Gibran Dicopot, 'Kurang Pengalaman'
Paloh juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap usulan tersebut yang datang dari para purnawirawan, yang seharusnya memberikan contoh yang lebih bijaksana.
"Ya, sayang sekali. Dengan seluruh penghormatan saya pada para senior," imbuh Paloh.
Menurut Paloh, saat ini tidak ada dasar yang jelas untuk menuntut pemakzulan terhadap Gibran, mengingat tidak ada skandal atau tindakan yang dapat dijadikan alasan untuk pemakzulan tersebut.
"Ya sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya pada para senior, karena tidak ada skandal yang menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan," tambahnya.
Paloh juga menekankan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden telah terpilih melalui proses Pemilu yang sah dan sudah mulai bekerja, meskipun hasil kerjanya mungkin bervariasi.
BACA JUGA:KPK Lakukan Geledah Sejumlah Lokasi di Kalimantan Barat
Sebelumnya, sekelompok mantan prajurit TNI yang tergabung dalam kelompok Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan pernyataan sikap yang berisi delapan poin usulan, termasuk desakan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri.
Surat tersebut diteken oleh 103 Jenderal Purnawirawan, 73 Laksamana Purnawirawan, 65 Marsekal Purnawirawan, serta 91 Kolonel Purnawirawan, dan sejumlah tokoh lainnya seperti Jenderal TNI Purnawirawan Fachrul Razi dan Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno.
Adapun poin-poin dalam pernyataan sikap tersebut mencakup usulan untuk kembali ke UUD 1945 asli, mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih, serta menghentikan sejumlah proyek strategis nasional yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan, antara lain Proyek IKN, PIK 2, dan Rempang. Selain itu, mereka juga mengusulkan reshuffle kabinet dan pengembalian Polri pada fungsi keamanan di bawah Kemendagri.
Namun, desakan untuk pergantian Wakil Presiden juga menjadi salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut, dengan alasan terkait Pasal 169 Huruf Q dalam Undang-Undang Pemilu yang dinilai telah melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: