Ketua DPR Puan Maharani: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Langgar UUD 1945
Ketua DPR RI Puan Maharani-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Ketua DPR RI Puan Maharani secara tegas menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pernyataan itu disampaikan Puan usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
“Kami melihat bahwa putusan MK yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal tidak sesuai dengan konstitusi, khususnya Pasal 22E UUD 1945,” ujar Puan kepada awak media.
BACA JUGA:Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, 12 Tersangka Diamankan
Puan menegaskan bahwa seluruh fraksi partai politik di DPR telah memiliki sikap seragam mengenai mekanisme penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, amanat konstitusi sudah jelas menyatakan bahwa pemilu harus digelar setiap lima tahun sekali dalam satu kesatuan pelaksanaan.
“Pada waktunya nanti, semua partai politik tentu akan menyikapi secara bersama sesuai kewenangannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional (untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, dan DPD) dipisahkan dari pemilu daerah (untuk memilih kepala daerah, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025 lalu.
BACA JUGA: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Respon KPU: Tunggu DPR
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pemisahan itu dilakukan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan antara pemilu nasional dan daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK.
Putusan MK ini memunculkan polemik di kalangan elite politik dan pakar konstitusi. Sebab, jika dilaksanakan, keputusan itu akan mengubah skema pelaksanaan pemilu yang selama ini dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama.
Banyak pihak khawatir, pemisahan ini akan berdampak pada biaya politik yang lebih tinggi, turunnya partisipasi pemilih, hingga munculnya ketidaksinkronan dalam pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: