Surat Usulan Pemakzulan Gibran Diterima DPR, Ini Reaksi Dasco
Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco--parlementaria Terkini
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa dirinya belum sempat membaca surat dari Forum Purnawirawan TNI yang berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Dasco, surat tersebut masih berada di tangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
“Saat ini kebetulan masa reses, saya datang ke DPR, tapi Pak Sekjen tidak ada. Saya ingin melihat suratnya, tapi katanya surat itu masih di Sekjen, jadi belum sempat saya baca,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Depok Desak MRT Jakarta Diperluas hingga Kota Depok, Ini Alasannya
Dasco menjelaskan, kedatangannya ke DPR hari itu bukan untuk mengecek surat tersebut, melainkan untuk menandatangani beberapa dokumen lainnya. Ia baru mendengar soal surat pemakzulan setelah berada di lokasi.
“Awalnya saya ke sini untuk meneken surat-surat lain. Lalu saya tanya, ‘katanya ada surat dari forum purnawirawan?’, dijawab ‘masih di Sekjen, dan Pak Sekjen sedang keluar’,” tambahnya.
Karena belum membaca isi surat secara langsung, Dasco menyatakan belum bisa memberikan tanggapan atau komentar terkait usulan tersebut.
Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar telah membenarkan bahwa surat dari Forum Purnawirawan TNI memang sudah diterima DPR dan telah diteruskan ke pimpinan DPR dan MPR.
BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI: Kinerja Terus Tumbuh dan Tetap Optimis
“Iya, benar suratnya sudah kami terima dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” kata Indra pada Selasa (3/6/2025).
Mengacu pada salinan dokumen yang beredar, surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu tertanggal 26 Mei 2025 dan dialamatkan kepada Ketua MPR serta Ketua DPR periode 2024–2029.
Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan TNI menyebut bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dinilai melanggar prinsip-prinsip hukum, etika publik, serta memunculkan konflik kepentingan.
Hal ini merujuk pada perubahan batas usia capres-cawapres yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023—putusan yang mereka anggap bermasalah karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan paman dari Gibran.
“Keputusan itu menunjukkan adanya intervensi melalui hubungan keluarga langsung antara Ketua MK Anwar Usman dan Gibran. Ini melanggar prinsip imparsialitas peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” demikian bunyi kutipan dari surat yang dibacakan pada Rabu (4/6/2025).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: