Surat Pemakzulan Gibran Telah Diterima DPR
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka--BPMI Setwapres
Ia menekankan bahwa forum menyampaikan aspirasi secara terbuka dan sah dalam negara demokrasi.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga memberikan respons dengan menegaskan bahwa Gibran adalah Wapres yang sah berdasarkan konstitusi hasil Pilpres 2024.
“Prabowo adalah presiden yang sah, dan Gibran adalah wakil presiden yang sah,” tegasnya.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang juga ayah Gibran, menyampaikan bahwa dalam sistem demokrasi, menyampaikan usul adalah hal yang wajar.
Namun ia mengingatkan, Gibran dan Prabowo telah mendapatkan mandat rakyat untuk memimpin selama lima tahun ke depan.
Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, yang merupakan partai pengusung Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa secara konstitusional, pintu pemakzulan terhadap Gibran masih tertutup rapat. Ia menegaskan hingga kini tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran yang bisa menjadi dasar proses pemakzulan.
“Tidak ada pelanggaran yang bisa menjadi dasar pemakzulan. Maka, secara hukum dan politik, proses itu tidak relevan untuk dilanjutkan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: