Coretax Terus Bermasalah, Ini Alasan DJP di Depan DPR
Logo Coretax-Humas DJP -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi XI DPR RI di kantor Komisi XI DPR RI, Jakarta, pada Senin 10 Februari 2025 ini.
RDP membahas sistem perpajakan digital terbaru Coretax yang terus mendapat kritikan dari sejumlah besar wajib pajak.
Kritik dilayangkan karena Coretax yang diluncurkan DJP terus menerus mengalami gangguan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan, meski mengalami banyak kendala namun pihaknya beserta Komisi XI DPR RI memutuskan implementasi Coretax DJP terus berlanjut tanpa ditunda.
Coretax tetap dijalankan paralel dengan fitur layanan tertentu.
BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Telah Mengumumkan Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
“Implementasi Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur legacy sebelum implementasi,” ujarnya kepada Disway, grup radarpena.co.id pada Senin 10 Februari 2025.
Ditambahkan Dwi, skenario tersebut meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id.
“Penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu juga sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,” pungkas Dwi.
“Dengan demikian kami tegaskan bahwa implementasi Coretax DJP dijalankan secara paralel di antaranya dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak DJP juga mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah perbaikan kepada sistem Coretax, yang sebelumnya mengalami kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap.
Menurut Dwi, hal tersebut terjadi akibat penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan.(bianca)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: