Terkait Dana Pemerintah Rp200 Triliun Dialirkan ke 5 Bank Himbara, Ketua Banggar DPR Bicara Aturan

Terkait Dana Pemerintah Rp200 Triliun Dialirkan ke 5 Bank Himbara, Ketua Banggar DPR Bicara Aturan

Ketua Banggar DPR Said Abullah bicara aturan terkait Rp200 triliun duit pemerintah yang diguyur ke 5 bank Himbara--dok radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat terobosan usai dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa.

Kemenkeu mengucurkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI , BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kebijakan ini  diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. 

Terkait dengan kebijakan Menkeu yang baru ini, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan,  kebijakan Kementerian Keuangan mengucurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank milik negara (Himbara) tidak menyalahi aturan. 

BACA JUGA:Dapat Kucuran Rp55 Triliun dari Pemerintah, Ini Langkah BRI untuk UMKM

Menurut Said, penempatan dana tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang APBN Tahun 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3. 

Sebab masih menurut aturan yang ada , memberikan kewenangan kepada “bendahara negara” untuk mengelola dana saldo anggaran lebih (SAL) dengan menempatkannya tidak hanya di Bank Indonesia, tetapi juga pada lembaga tertentu yang disebutkan dalam undang-undang.

 “Sehingga penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Clear kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Bukan tidak ada landasan hukumnya. Dari mana? Dari Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan ayat 3,” kata Said di gedung DPR RI Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025). 

Banggar DPR RI sambung Said 

 justru tidak melihat kebijakan tersebut dari aspek legalitasnya. Karena hal terpenting adalah memastikan dana itu berdampak pada peningkatan produktivitas dan daya beli masyarakat.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Guyur Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Ini Dampak Mengerikan yang Bisa Ditimbulkan

 “Justru isunya bagi DPR adalah Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” ujarnya. 

Legislator PDI P ini meyakinkan, bahwa uang sebesar dari dana pemerintah Rp 200 triliun  tidak menyalahi aturan. Menurut Said, penempatan dana tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang APBN Tahun 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3. 

Sebelumnya, Menkeu  Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penempatan dana dilakukan untuk meningkatkan likuiditas perbankan agar kredit dapat tumbuh dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Dana Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Bank mungkin sempat bingung menyalurkannya ke mana, tapi nanti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” ujar Purbaya belum lama ini. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait