Kasus Perudungan Berujung Kematian Mahasiswa Unud Timothy Anugerah, Begini Respon DPR
Timothy Anugerah-Tangkapan Layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketua Komisi X DPR RI hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang amat mendalam atas meninggalnya Timothy Anugerah Saputra (22), mahasiswa Universitas Udayana (Unud), yang diduga menjadi korban perundungan di lingkungan kampusnya.
Ia ditemukan meninggal dunia pada Rabu (15/10/2025) setelah diduga melompat dari lantai empat gedung FISIP kampus Sudirman, Denpasar.
Tragedi ini mengejutkan publik setelah muncul dugaan bahwa korban mengalami tekanan dan perundungan dari rekan sebayanya di lingkungan kampus maupun melalui grup percakapan daring.
Kasus ini kini tengah diselidiki pihak kampus dan aparat berwenang, sementara berbagai pihak menyerukan agar dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi, menjadi ruang aman yang bebas dari kekerasan dan perundungan.
Peristiwa tragis ini menjadi peringatan keras bahwa kasus kekerasan dan perundungan di dunia pendidikan masih nyata dan membutuhkan langkah tegas dari semua pihak.
Terkait tragedi ini, Hetifah menegaskan bahwa dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi, seharusnya menjadi ruang aman bagi setiap mahasiswa untuk tumbuh dan berkembang secara bebas, tanpa rasa takut maupun tekanan sosial dari lingkungan sebayanya.
“Kampus adalah tempat belajar, bukan tempat untuk menekan, mempermalukan, atau menyingkirkan seseorang. Kita harus memastikan bahwa setiap mahasiswa merasa aman dan dihargai. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi,” ujar Hetifah di Jakarta, Sabtu (18/10).
BACA JUGA:Timothy Ronald Bikin Opini Kisruh soal Nge-gym: Tuai Perdebatan Publik
Ia meminta agar pihak kampus segera melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan adanya tindak lanjut yang transparan dan berkeadilan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi harus segera diimplementasikan secara nyata oleh seluruh universitas di Indonesia.
“Kami mendorong setiap perguruan tinggi mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) serta membuka kanal pelaporan yang aman bagi mahasiswa. Jangan biarkan korban takut bicara. Kampus juga perlu menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hetifah juga mengingatkan pentingnya membangun budaya empati dan solidaritas di kalangan mahasiswa, termasuk dalam organisasi kemahasiswaan dan komunitas kampus.
Ia menilai bahwa tindakan mengejek, merendahkan, atau menyudutkan sesama mahasiswa, baik secara langsung maupun melalui media sosial, merupakan bentuk kekerasan psikologis yang harus dicegah sejak dini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: