Kejagung Dalami Kasus Korupsi Pajak, Eks Kepala Kantor Pajak Jakarta Diperiksa
Eks Kepala Kantor Pajak Jakarta--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi terkait manipulasi dan pengurangan pembayaran pajak sejumlah perusahaan pada periode 2016–2020.
Kasus ini melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diduga bekerja sama dengan wajib pajak untuk menurunkan nilai kewajiban pajak perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik kembali memeriksa satu saksi baru untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Saksi yang diperiksa berinisial ABS, mantan Kepala Kantor Pajak Wajib Pajak Besar Satu Jakarta,” ujar Anang, Jumat (28/11/2025).
BACA JUGA:Rekomendasi HP Rp1 Jutaan Terbaik Akhir 2025: Fitur Lengkap, Harga Tetap Terjangkau
Hingga saat ini, lebih dari 40 saksi dari unsur birokrasi maupun swasta telah dimintai keterangan.
Anang menegaskan bahwa Kejagung belum berencana memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kasus ini.
“Sementara belum ada,” ucapnya.
Ia menambahkan, perkara ini tidak berkaitan dengan kebijakan Tax Amnesty, melainkan murni dugaan permainan oknum pajak yang bekerja sama dengan perusahaan untuk mengurangi nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.
Modus Korupsi: Pajak Diperkecil, Petugas Dapat Setoran
Dari penyidikan awal, Kejagung menemukan pola kesepakatan antara oknum pegawai pajak dan perusahaan untuk memperkecil jumlah pajak terutang. Sebagai gantinya, perusahaan memberikan imbalan atau suap kepada petugas.
“Ada kesepakatan dan pemberian kompensasi untuk memperkecil kewajiban pajak,” kata Anang pada 18 November 2025.
Kejagung masih mengumpulkan bukti tambahan sehingga daftar perusahaan yang diduga terlibat belum diumumkan.
BACA JUGA:BNI–Kemnaker Perkuat Pengembangan Talenta Muda, Serap 4.103 Peserta Program Pemagangan
Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri
Dalam rangka pendalaman kasus, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung. Mereka adalah:
- Ken Dwijugiastedi, Mantan Dirjen Pajak
- Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum
- Karl Layman, Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak
- Heru Budijanto, Konsultan Pajak
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Semarang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: