Kemenangan CMNP Lawan Hary Tanoe Dinilai Berdampak pada Fiskal Negara Rp26 Triliun
Ariyo DP Irhamna, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef).--Ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ariyo DP Irhamna menyebut akan ada dampak fiskal siginifikan bagi negara jika gugatan Rp 119,8 triliun PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) ke Hary Tanoesoedibjo dikabulkan pengadilan. CMNP menggugat Hary Tanoe dan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) terkait transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang tak bisa dicairkan.
Dalam transaksi yang terjadi pada 1999 itu, CMNP menerima NCD dari Hary Tanoe senilai 28 juta dolar AS yang akhirnya tidak dapat dicairkan. Saat ini, perkara transaksi surat berharga ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Ariyo, jika gugatan CMNP ini dikabulkan, negara bakal meraup pendapatan dari pajak hingga mencapai Rp 26,4 triliun. Meskipun proporsinya hanya 0,88 persen dari APBN 2025 sebanyak Rp 3.005 triliun, namun, jumlah ini tetap penting untuk memperkuat penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan.
"Dan sekitar 1,1 persen dari target penerimaan perpajakan tahunan sebesar Rp 2.358 triliun. Jadi secara persentase bukan game changer, tapi Rp 26,4 triliun itu sangat bermanfaat untuk pembangunan dan menjadi kewajiban negara untuk menetapkan sesuai peraturan," kata Ariyo di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Potensi penerimaan pajak ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.105/PMK.03/2009. Dalam PMK itu diatur perlakuan pajak atas piutang yang dihapus buku (write-off) dan kemudian berhasil dipulihkan kembali.
"Inti aturan PMK No.105/PMK.03/2009 beserta perubahannya dalam konteks ini mengatur piutang yang diklaim ‘nyata-nyata tidak dapat ditagih’ yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dan aturan teknis terkait penghapusan piutang. Ketentuan lanjutan menyatakan bahwa apabila piutang yang telah dihapus buku kemudian diperoleh kembali, jumlah yang diperoleh kembali harus dilaporkan dan menjadi objek PPh (dengan tarif badan yang berlaku)," ujar Ariyo.
BACA JUGA:Hary Tanoe Terpojok di Kasus Rp119 T, Saksi Ungkap NCD Memang tak Bisa Dicairkan
Ia menambahkan, kasus CMNP melawan Hary Tanoe ini bisa jadi preseden penting dalam transparansi dan kepatutan pajak perusahaan publik di Indonesia. Menurutnya, jika pengadilan memutuskan CMNP berhak atas pemulihan nilai, maka DJP beralasan menilai kembali pelaporan pajak perusahaan terkait penghapusan piutang itu.
"Kasus seperti ini bisa memicu audit forensik untuk melihat kapan piutang dihapus, dasar akuntansi, bukti tak tertagih dan pencatatan pecadangan dan penghapusan," tegas Ariyo.
Pakar ekonomi ini menegaskan kasus dengan profil tinggi yang melibatkan publik figur atau entitas terdaftar di bursa efek seperti CMNP dan MNC Asia Holding ini jadi momentum memperkuat kepatuhan dan pengawasan pajak di sektor korporasi. Hal ini dapat mendorong auditor eksternal maupun dewan komusaris lebih ketat melakukan pengawasan transaksi besar yang memiliki risiko terhadap pajak.
BACA JUGA:Uang Haram Jadi Amal, Prabowo Kucurkan Dana Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Nasional
"Jadi bisa jadi preseden 'audit-trigger' dan memperbaiki transparansi kalau otoritas menindaklanjuti secara konsisten," tutur Ariyo.
Menurut Ariyo, kasus CMNP Vs Hary Tanoe dan perusahaannya ini seharusnya bisa jadi momentum pemerintah terutama Kementerian Keuangan untuk memantau sengketa bernilai besar. Ia menilai, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa perlu turut memantau perkembangan kasus yang berpotensi membuat dampak positif terhadap fiskal negara.
Menkeu disarankan memantau estimasi potensi penerimaan negara dari kasus CMNP melawan Hary Tanoe ini. "Sengketa bernilai besar membawa implikasi fiskal material dan risiko reputasi pasar modal. Pantauan awal membantu mengestimasi potensi penerimaan dan merencanakan dampak fiskal-anggaran," ujar Ariyo.
Selain Kementerian Keuangan, pihak terkait lain seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) juga bisa saling berkoordinasi untuk memastikan keterbukaan informasi terkait perkara yang menyeret perusahaan publik.
Diketahui, dalam gugatannya, CMNP menduga NCD dari Hary Tanoe tidak sah dan tidak bisa dicairkan. CMNP menaksir akibat transaksi dengan Hary Tanoe ini perusahaan mengalami kerugian materiil dan immateriil mencapai Rp 119,8 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: