Kapan Ideal Insentif Kendaraan Listrik Dicabut, Begini Hasil Kajian INDEF GTI
--
Radarpena.co.id - Implementasi Kawasan Zona Rendah Emisi berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah yang signifikan, di tengah wacana pengenaan pajak kendaraan listrik. Selain itu, strategi lain, seperti cukai emisi dan pajak progresif, layak dieksplorasi.
Namun demikian, penerapan insentif tetap membutuhkan kalkulasi cermat. Hal ini penting agar kebijakan tidak membebani fiskal, sekaligus menjaga iklim investasi dan adopsi kendaraan listrik tetap optimal.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI) Andry Satrio Nugroho menjelaskan, terdapat sejumlah kebijakan alternatif sebelum mempertimbangkan pencabutan insentif kendaraan listrik.
Menurutnya, penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Di samping itu, kejelasan soal pajak ini penting untuk memberikan kepastian bagi pengguna maupun pelaku usaha.
Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, terdapat beberapa sektor penerimaan yang berpotensi untuk dikembangkan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Bikin Mewek! Bantu WNA yang Pura-pura Kesulitan, Driver Ojol Ini Syok Diberi Uang Puluhan Juta
Pertama, penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emissions Zone (LEZ). Sebagai contoh, di Jakarta, kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman, berpotensi menghasilkan Rp 383 milliar per tahun melalui penerapan LEZ. Selain sumber penerimaan, LEZ di koridor ini sekaligus menjadi instrumen pengendalian kualitas udara di pusat Jakarta.
“Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain. Tidak hanya potensial secara ekonomi, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan di pusat bisnis Jakarta,” ucapnya di acara Media Briefing dan Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Kebijakan lain yang bisa diimplementasikan adalah cukai emisi. Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, cukai emisi berpotensi menambah pendapatan negara sebesar Rp 40 triliun per tahun.
Angka ini melampaui gabungan cukai plastik dan minuman berpemanis, bahkan, tiga kali lipat dari cukai alkohol. Pendapatan ini bisa dibagi dalam bentuk Dana Bagi Hasil dengan kinerja ekonomi dan lingkungan tertentu, sebagai motivasi pendorong ekonomi hijau daerah.
Selanjutnya, bila tetap ingin memberlakukan pajak kendaraan listrik, pemerintah bisa menerapkannya secara progresif berbasis wajib pajak.
Berdasarkan perhitungannya, presentasi kendaraan listrik tahun 2025 nasional, didominasi oleh kepemilikan kedua yakni sebesar 66,2 persen.
Presentasi kepemilikan pertama masih sangat kecil di angka 4,0 persen. Total potensi dari pajak kepemilikan kedua dan selanjutnya ini sebesar Rp 1,9 triliun per tahun.
Andry menambahkan, ke depan, pemerintah perlu memperhitungkan berbagai aspek terkait kelanjutan dari insentif. Mulai dari rentang waktu insentif, kondisionalitas industri dan investasi, serta tingkat jumlah adopsi kendaraan listrik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: