Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Lewat SLIK OJK, Bisa Online dan Offline!
Cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak lewat SLIK OJK.-jakarta.go.id-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus penyalahgunaan NIK KTP untuk pinjaman online (pinjol) ilegal semakin sering terjadi. Banyak orang baru sadar setelah mendapat tagihan dari pinjol yang tidak pernah mereka ajukan.
Nah, supaya kamu tidak jadi korban berikutnya, penting banget untuk mengecek apakah NIK KTP kamu dipakai untuk pinjol atau tidak. Salah satu cara paling aman dan resmi adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan layanan SLIK OJK ini, kamu bisa tahu riwayat kredit dan apakah namamu tercatat dalam data debitur lembaga keuangan. Yuk, simak panduannya berikut ini!
Cek NIK KTP lewat SLIK OJK Secara Online
Cek NIK KTP secara online lewat SLIK OJK tergolong mudah dan praktis. Kamu hanya butuh beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
BACA JUGA:
- Semakin Mudah! 2 Cara Cek Bansos Pemerintah 2025 Melalui NIK KTP
- Pemerintah Tegaskan Sertifikat Tanah Belum Elektronik Takkan Disita
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi idebku OJK.
- Di halaman utama, pilih menu "Pendaftaran".
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap seperti jenis debitur, nomor identitas (NIK), dan kode captcha.
- Pastikan semua data yang kamu isi benar agar tidak terkendala saat verifikasi.
- Klik "Selanjutnya", lalu unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
- Setelah itu, klik "Ajukan Permohonan".
- Kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran sebagai bukti permohonan.
- Untuk memantau prosesnya, buka menu "Status Layanan" dan masukkan nomor pendaftaran tersebut.
- Dalam waktu satu hari kerja, hasil iDeb akan dikirimkan langsung ke email yang kamu daftarkan.
Dengan cara ini, kamu bisa mengetahui apakah KTP-mu pernah digunakan untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan yang terdaftar di OJK.
Cek NIK KTP lewat SLIK OJK Secara Offline
Selain online, kamu juga bisa melakukan pengecekan secara langsung ke kantor OJK. Cara ini cocok jika kamu kurang nyaman dengan proses digital atau ingin memastikan dokumen dicek langsung oleh petugas.
BACA JUGA:
- 12 Aplikasi Musik Gratis dan Legal untuk Nikmati Lagu Favorit Tanpa Batas
- Waspada! Begini Cara Cek Apakah KTP Kamu Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal
Berikut panduannya:
1. Datangi kantor OJK terdekat di daerahmu.
2. Bawa dokumen sesuai jenis pemohon:
- Perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA).
- Ahli waris/debitur meninggal: fotokopi KTP, surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga.
- Badan usaha: fotokopi NPWP, akta pendirian, identitas pengurus, serta surat kuasa bila diperlukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: