Anggota DPR Fraksi Gerindra dan NasDem Tersangka Korupsi CSR BI Belum Juga Ditahan, KPK: Masih Didalami
Kantor Bank Indonesia-Istimewa-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan dua anggota DPR, yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keduanya telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (15/9/2025).
“Pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan akan dilakukan setelah bukti-bukti dirasa lengkap,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
BACA JUGA:Usai Dicecar KPK Soal Korupsi CSR BI, Ini Penjelasan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta
Menurut Budi, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari Satori dan Heri Gunawan untuk memperkuat proses penyidikan.
“Kami dalami lagi terkait perbuatan yang dilakukan oleh saudara HG dan saudara ST,” jelasnya.
Berdasarkan informasi, Satori tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan jaket, sementara Heri Gunawan datang pukul 10.40 WIB.
15 Mobil Mewah Satori Disita KPK
Dalam pengembangan kasus, KPK telah menyita 15 unit mobil mewah milik Satori. Kendaraan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon.
Daftar mobil yang disita antara lain:
- Toyota Fortuner (3 unit)
- Mitsubishi Pajero (2 unit)
- Toyota Camry (1 unit)
- Honda Brio (2 unit)
- Toyota Innova (3 unit)
- Toyota Yaris (1 unit)
- Mitsubishi Xpander (1 unit)
- Honda HR-V (1 unit)
- Toyota Alphard (1 unit)
KPK mengungkap, Satori dan Heri Gunawan diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membangun showroom mobil, rumah makan, serta membeli berbagai aset pribadi.
Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar
- Rp6,30 miliar dari BI melalui program PSBI
- Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan
- Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI
Dana tersebut digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,84 miliar
- Rp6,26 miliar dari BI
- Rp7,64 miliar dari OJK
- Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI
Uang itu digunakan untuk pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: