Anggota DPR Fraksi Gerindra dan NasDem Tersangka Korupsi CSR BI Belum Juga Ditahan, KPK: Masih Didalami
Kantor Bank Indonesia-Istimewa-
Atas perbuatannya, Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar:
Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: