Anggota DPR Fraksi Gerindra dan NasDem Tersangka Korupsi CSR BI Belum Juga Ditahan, KPK: Masih Didalami

Anggota DPR Fraksi Gerindra dan NasDem Tersangka Korupsi CSR BI Belum Juga Ditahan, KPK: Masih Didalami

Kantor Bank Indonesia-Istimewa-

Atas perbuatannya, Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar:

Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: