Fraksi PAN dan NasDem Hentikan Gaji Anggota DPR Nonaktif Uya Kuya, Eko Patrio, Sahroni dan Nafa Urbach

Fraksi PAN dan NasDem Hentikan Gaji Anggota DPR Nonaktif Uya Kuya, Eko Patrio, Sahroni dan Nafa Urbach

NasDem Stop Gaji dan tunjangan Nafa Urbach di DPR--ist

 

 

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komitmen menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga legislatif terus ditunjukkan sejumlah fraksi di DPR RI.

Dua partai politik, yakni Fraksi PAN dan Fraksi Partai NasDem, resmi mengajukan penghentian seluruh hak melekat pada anggota DPR RI yang berstatus nonaktif.

 

Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus pembenahan internal partai terhadap kader yang tersandung persoalan etik.

 

BACA JUGA:Terungkap, Anggota DPR Nonaktif Ternyata Masih Kantongi Gaji dan Tunjangan

PAN Setop Gaji Eko Patrio dan Uya Kuya

 

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan permintaan resmi penghentian gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas bagi dua anggotanya, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya).

 

“Kami berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif,” ujar Putri Zulhas dalam keterangan pers, Rabu (3/9/2025).

 

Permintaan tersebut sudah diajukan melalui Sekretariat Jenderal DPR RI serta Kementerian Keuangan untuk diproses lebih lanjut.

 

Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

 

Senada dengan PAN, Fraksi Partai NasDem juga mengambil langkah serupa. Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta penghentian sementara gaji dan fasilitas terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

BACA JUGA:22 Pelaku Anarkis Demo DPR Positif Narkoba Bakal Direhabilitasi

 

“Ini bagian dari penegakan mekanisme serta integritas partai. Mereka yang dinonaktifkan tidak berhak menerima gaji maupun tunjangan,” tegas Viktor.

 

Keputusan penonaktifan ini mengacu pada Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII, yang berlaku efektif sejak 1 September 2025. Proses selanjutnya akan diputuskan oleh Mahkamah Partai NasDem.

 

“Mahkamah partai akan mengeluarkan putusan final dan mengikat, sehingga tidak bisa digugat,” tambahnya.

 

Sikap tegas dari Fraksi PAN dan NasDem mendapat apresiasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menyambut baik langkah sejumlah ketua umum partai politik yang mencopot anggota DPR RI bermasalah sejak 1 September 2025.

 

Prabowo menilai keputusan tersebut penting untuk menjaga wibawa DPR RI sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.(fajar)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: