10 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Buru Provokator

10 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Buru Provokator

Ilustrasi penjara tahanan-Foto: Unsplash.com/YeJinghan-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus dugaan penjarahan rumah anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya, terus berkembang.

Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka terkait peristiwa yang sempat viral tersebut.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menyebutkan para tersangka terbagi dalam dua klaster berbeda.

“Empat tersangka penyerangan petugas, enam tersangka penjarahan. Dari enam pelaku penjarahan, satu di antaranya masih di bawah umur,” ungkap Dicky, Rabu (3/9/2025).

Sementara itu, delapan orang lain yang sempat diperiksa berstatus sebagai saksi dan kini telah dipulangkan.

BACA JUGA:22 Pelaku Anarkis Demo DPR Positif Narkoba Bakal Direhabilitasi

BACA JUGA:Makna Pink, Hijau dan Biru yang Lagi Viral di Tengah Demo DPR RINDU

Polisi Buru Provokator

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menegaskan masih memburu provokator yang diduga menjadi pemicu peristiwa penjarahan rumah Uya Kuya.

“Provokator sudah teridentifikasi, saat ini masih dalam proses analisa dan pencarian petugas,” jelas Dicky.

Total 13 Orang Diamankan

Selain sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga ikut berupaya menjarah namun berhasil digagalkan aparat.

“Total dari dua klaster, ada 13 orang yang kami amankan. Sementara lima orang lain masih berstatus saksi,” tambahnya.

Kelompok yang mencoba melakukan perlawanan kepada petugas juga disebut sebagai massa yang hendak menjarah rumah Uya Kuya namun terhalang kehadiran polisi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait