Terbukti Langgar Kode Etik, Sopir Rantis Lindas Affan Dijatuhkan Sanksi Demosi 7 Tahun
Tragis, segini berat Rantis barracuda yang terjang tubuh Affan Kurniawan hingga tewas--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Rohmad, Bamin Siops Detasemen D Sat Brimob Polda Metro Jaya, resmi memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Sidang dipimpin oleh Kombes Heri Setiawan selaku Ketua Sidang KKEP.
Sebelum pembacaan putusan, pimpinan sidang meminta Bripka Rohmad berdiri dan mengenakan baret sebagai simbol kehormatan.
“Silakan berdiri, pakai baretnya,” ujar pimpinan sidang.
Pertimbangan Majelis Sidang
Dalam proses persidangan, Komisi mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Bripka Rohmad dinilai sopan, jujur, kooperatif selama pemeriksaan, serta belum pernah tercatat melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik sebelumnya.
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Indomaret 4-10 September 2025: Diskon Besar-besaran
BACA JUGA:Kilang Pertamina Lampaui Target Operasional di Semester Pertama 2025, Pacu Pemenuhan BBM Nasional
Ia juga mendapat surat keterangan layak dipertahankan dari Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto, tertanggal 3 September 2025.
Selain itu, dalam peristiwa unjuk rasa 28 Agustus 2025, Bripka Rohmad mengalami gangguan penglihatan akibat gas air mata, di tengah situasi ricuh dengan lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah aparat.
Faktor lain, ia hanya menjalankan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju.
Namun, Komisi menegaskan bahwa sesuai Pasal 63 ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022, putusan harus tetap berdasarkan keyakinan dan alat bukti sah.
Putusan Sidang KKEP
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: