Terbukti Langgar Kode Etik, Sopir Rantis Lindas Affan Dijatuhkan Sanksi Demosi 7 Tahun
Tragis, segini berat Rantis barracuda yang terjang tubuh Affan Kurniawan hingga tewas--
Berdasarkan pemeriksaan, Bripka Rohmad dinyatakan terbukti melanggar:
Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 4 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Sanksi yang Dijatuhkan
Etika:
Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Administratif:
Penempatan khusus (patsus) selama 20 hari (29 Agustus – 17 September 2025) di ruang Patsus Biro Provos Div Propam Polri.
Mutasi dengan demosi selama 7 tahun, sesuai sisa masa dinas pelanggar di Polri.
Putusan tersebut ditandatangani seluruh anggota Komisi Kode Etik Polri pada hari yang sama.
Sidang KKEP menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas anggota Polri dalam menjalankan tugas.
Meski ada faktor meringankan, Bripka Rohmad tetap dijatuhi sanksi tegas berupa demosi hingga akhir masa dinasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: