PMJ Tetapkan 38 Tersangka Aksi Anarkis di Sekitar Gedung DPR/MPR, Dijerat Pasal Berlapis
Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI sejak 25 Agustus 2025. -Rafi Adhi-Disway Grup
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polda Metro Jaya resmi menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI sejak 25 Agustus 2025.
Penetapan ini merupakan hasil kerja tim gabungan dari Direktorat Reskrimum, Narkoba, Reskrimsus, hingga Siber Polda Metro Jaya.
Peran Tersangka dalam Kerusuhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan para tersangka memiliki berbagai peran dalam aksi anarkis tersebut.
"Peran mereka antara lain melempar bom molotov, batu, bambu, hingga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap petugas maupun fasilitas umum," katanya kepada awak media, Selasa 2 September 2025.
BACA JUGA:50 Tahun ASCOPE, Pertamina Perkuat Kolaborasi Bidang Energi di Asia Tenggara
BACA JUGA:Pengumuman Daftar Juara OSN-P 2025, Cek Hasil SD, SMP, hingga SMA
Beberapa aksi anarkis yang terungkap di antaranya:
Penyerangan dan pelemparan ke arah petugas pengamanan.
Perusakan kantor Polsek Cipayung, Jakarta Timur.
Pengrusakan mobil milik seorang pejabat ASN yang sempat viral di media sosial.
Pembakaran motor di sekitar gerbang Pancasila, belakang Gedung DPR.
Pelemparan petasan dan provokasi massa, termasuk melibatkan pelajar.
Pembakaran halte Transjakarta di depan mal berinisial F kawasan Sudirman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: