PMJ Tetapkan 38 Tersangka Aksi Anarkis di Sekitar Gedung DPR/MPR, Dijerat Pasal Berlapis
Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI sejak 25 Agustus 2025. -Rafi Adhi-Disway Grup
Kasus anarkis di sekitar Gedung DPR/MPR RI menegaskan pentingnya perbedaan antara aksi unjuk rasa damai dan tindak kriminal.
Dengan sudah adanya 38 tersangka, Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan akan terus berjalan hingga semua pelaku ditangkap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: