PMJ Tetapkan 38 Tersangka Aksi Anarkis di Sekitar Gedung DPR/MPR, Dijerat Pasal Berlapis
Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI sejak 25 Agustus 2025. -Rafi Adhi-Disway Grup
Pasal dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama.
Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas.
Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, dengan maksimal 6 tahun penjara.
Polisi Bedakan Aksi Damai dan Anarkis
Ade Ary menegaskan bahwa pihak kepolisian membedakan massa yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan kelompok perusuh.
“Kami mengapresiasi mahasiswa dan buruh yang melakukan unjuk rasa dengan tertib. Namun, pelaku anarkis ini datang hanya untuk merusak, mengganggu ketertiban umum, hingga membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Kasus Masih Berkembang
Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
“Kasus ini masih berkembang. Polda Metro Jaya akan terus memburu pelaku-pelaku anarkis lainnya,” jelas Ade Ary.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar setiap penyampaian pendapat di muka umum dilakukan sesuai aturan hukum.
“Harus ada pemberitahuan, penanggung jawab, dan komunikasi dengan pihak kepolisian, agar unjuk rasa berjalan aman dan tidak disusupi pihak lain,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: