Tak Terima Dipecat Polri Kasus Rantis Tabrak Ojol Affan, Kompol Kosmas Melawan

Tak Terima Dipecat Polri Kasus Rantis Tabrak Ojol Affan, Kompol Kosmas Melawan

Kompol Kosmas Ajukan banding atas putusan PTDH--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kompol Kosmas K. Gae resmi mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan langkah banding tersebut.

“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pekan lalu, Kompol Kosmas telah mengajukan banding,” ujar Trunoyudo, Rabu (10/9/2025).

BACA JUGA:Terbukti Langgar Kode Etik, Sopir Rantis Lindas Affan Dijatuhkan Sanksi Demosi 7 Tahun

Putusan KKEP: Pemecatan hingga Sanksi Etika

Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025), sidang KKEP memutuskan Kompol Kosmas diberhentikan tidak dengan hormat akibat dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.

Dalam insiden itu, rantis Brimob yang ia naiki menabrak Affan hingga meninggal dunia.

Selain PTDH, Kosmas juga dijatuhi:

Sanksi etika: perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi administratif: penempatan khusus (patsus) selama enam hari, dari 29 Agustus hingga 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

BACA JUGA:Inilah Biodata Affan Kurniawan, Ojol Korban Tewas Kendaraan Taktis Barracuda

Duduk di Samping Sopir Rantis

Dalam peristiwa tersebut, Kosmas menjabat Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri. Ia diketahui duduk di samping sopir rantis, Bripka Rohmad, sementara lima personel Brimob lainnya berada di kursi belakang.

Kosmas mengaku baru mengetahui korban meninggal setelah video insiden tersebut viral di media sosial.

“Saya hanya melaksanakan tugas sesuai perintah komando, menjaga keamanan dan ketertiban. Tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan,” jelasnya.

Meski mengajukan banding, Kosmas menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait