Imbas Demo Ricuh Akhir Agustus: 160 Polisi Jadi Korban, 38 Tersangka dan Kerugian Polda Metro Rp180 Miliar
Aksi demo 28 agustus 2025--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengumumkan kerugian besar akibat aksi anarkis yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025.
Kerusakan yang ditimbulkan menyasar berbagai fasilitas kepolisian, mulai dari kendaraan dinas hingga bangunan markas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut total kerugian materiil mencapai lebih dari Rp180 miliar.
“Kerugian itu meliputi ribuan peralatan, puluhan kendaraan, serta puluhan bangunan yang rusak,” kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
BACA JUGA:Kebakaran Rumah Mewah di Citra Garden 8, 2 Orang Tewas Terjebak di Lantai 2
Rincian Kerusakan
Berdasarkan data resmi Polda Metro Jaya, rincian kerusakan akibat aksi anarkis meliputi:
- Peralatan/Materiil: 3.430 unit
- Kendaraan: 108 unit
- Fasilitas/Bangunan: 76 unit
Selain kerugian materiil, sebanyak 160 personel polisi dilaporkan menjadi korban, baik mengalami luka maupun dampak lain di lapangan.
Penetapan Tersangka
Hingga kini, polisi telah menetapkan 38 orang tersangka terkait kericuhan. Mereka ditahan atas dugaan berbagai tindak anarkis, mulai dari pelemparan bom molotov dan batu, pemukulan petugas dengan bambu, hingga perusakan fasilitas umum.
“Mereka juga melawan serta menghalangi petugas yang sedang bertugas, bahkan melakukan kekerasan bersama-sama terhadap Polsek Cipayung, Jakarta Timur,” jelas Ade Ary.
Polisi menemukan indikasi adanya provokasi terhadap pelajar agar ikut dalam aksi. Beberapa tersangka diduga menyebarkan ajakan provokatif melalui media sosial.
Bahkan, salah satu tersangka ditahan karena membakar halte Transjakarta di depan sebuah mal berinisial F di kawasan Jalan Sudirman.
Langkah Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan. Polisi juga mengajak masyarakat menyalurkan aspirasi dengan cara tertib dan sesuai aturan hukum.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan selalu mengutamakan jalur yang sah dalam menyampaikan pendapat,” pungkas Ade Ary.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: