Aturan Baru OJK Permudah UMKM: Kredit Tanpa Agunan Kini Bisa Hingga Rp100 Juta
Aturan baru OJK soal kredit untuk UMKM--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabar baik datang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan kebijakan baru yang membuka akses pembiayaan modal kerja tanpa agunan hingga Rp100 juta per debitur.
Aturan ini diharapkan menjadi angin segar bagi UMKM yang selama ini kesulitan mengakses permodalan karena keterbatasan jaminan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
BACA JUGA:Mahfud MD Pasang Badan untuk Pandji Pragiwaksono Terkait Mens Rea
Dengan regulasi ini, UMKM dapat mengajukan pembiayaan modal kerja melalui skema Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana, tanpa harus menyerahkan aset sebagai jaminan.
“Pengecualian kewajiban agunan diberikan untuk pembiayaan modal kerja kepada debitur UMKM hingga Rp100 juta,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, di Jakarta, Jumat (9/1).
Tak Semua Lembaga Bisa, Ini Syaratnya
Meski memberi kemudahan besar, OJK menegaskan kebijakan kredit tanpa agunan ini tidak berlaku untuk semua perusahaan pembiayaan.
Hanya lembaga yang memiliki rasio modal inti di atas 100 persen dari modal disetor yang diperbolehkan menyalurkan pembiayaan tanpa jaminan.
BACA JUGA:Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Polisi Amankan Flashdisk dan Tangkapan Layar
Menurut Agusman, POJK Nomor 35 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 22 Desember 2025 merupakan bagian dari langkah deregulasi OJK untuk memangkas aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan usaha.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan kemudahan berusaha dan memperkuat ekonomi kerakyatan,” jelasnya.
Paylater Ikut Diperketat, OJK Perjelas Aturan Main
Selain mengatur pembiayaan UMKM, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater, yang mulai berlaku 15 Desember 2025.
Aturan ini memungkinkan bank umum dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK untuk menyelenggarakan layanan paylater, baik konvensional maupun berbasis syariah.
BACA JUGA:Hyundai New Creta Alpha Resmi Meluncur, SUV Kompak Berkarakter Tangguh untuk Gaya Hidup Urban
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: