Aturan Baru OJK Permudah UMKM: Kredit Tanpa Agunan Kini Bisa Hingga Rp100 Juta
Aturan baru OJK soal kredit untuk UMKM--ist
Dalam regulasi tersebut, BNPL didefinisikan sebagai pembiayaan yang:
- Tidak menggunakan agunan
- Memiliki batas plafon tertentu
- Digunakan untuk pembelian barang dan/atau jasa
- Dilakukan secara non-tunai melalui sistem elektronik
- Dibayar dengan skema angsuran
OJK juga mewajibkan penyelenggara paylater untuk menyampaikan informasi secara transparan dan mudah dipahami, termasuk sumber dana, besaran cicilan, tenor, hingga potensi risiko pembiayaan.
OJK Bisa Batasi Keuntungan Paylater
Melalui POJK Nomor 32 Tahun 2025, OJK diberikan kewenangan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan penyedia BNPL.
BACA JUGA:Putri KW Gugur di Perempat Final Malaysia Open 2026
Langkah ini bertujuan melindungi konsumen, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Dua Aturan Tambahan, Fokus Transparansi dan Pengawasan
Tak berhenti di situ, OJK juga merilis dua regulasi pendukung lainnya, yaitu:
POJK Nomor 41 Tahun 2025, yang mengatur perizinan dan pengawasan kantor perwakilan lembaga pembiayaan dan modal ventura asing di Indonesia.
POJK Nomor 42 Tahun 2025, yang menekankan integritas dan akuntabilitas laporan keuangan perusahaan pembiayaan serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Aturan ini mengatur tanggung jawab direksi, dewan komisaris, komite audit, hingga pemegang saham pengendali dalam memastikan laporan keuangan yang transparan, akurat, dan dapat dipercaya.
BACA JUGA:Jelang Duel Panas Persib vs Persija, Gubernur DKI: Rivalitas Jangan Berujung Konflik
UMKM Didorong Naik Kelas
Dengan kebijakan kredit UMKM tanpa agunan hingga Rp100 juta, OJK berharap pelaku usaha kecil dapat lebih mudah mengakses permodalan, memperkuat usaha, dan naik kelas.
Langkah ini sekaligus menegaskan peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional, yang membutuhkan dukungan regulasi adaptif di tengah tantangan ekonomi yang terus berubah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: