Hary Tanoe Terpojok di Kasus Rp119 T, Saksi Ungkap NCD Memang tak Bisa Dicairkan

Hary Tanoe Terpojok di Kasus Rp119 T, Saksi Ungkap NCD Memang tak Bisa Dicairkan

Hary Tanoesoedibjo--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mantan Kepala Seksi Anggaran PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Sulistiowati mengaku surat Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dari Hary Tanoesoedibjo tak bisa dicairkan.

Ia mengatakan CMNP sudah berusaha mencairkan NCD tersebut ke Unibank sebelum bank tersebut dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001. Namun, hasilnya, NCD tersebut memang tidak bisa dicairkan.

"Pada waktu itu kita menyampaikan verifikasi berdasarkan surat dari manajemen. Memang belum BBKU, tapi di media itu sudah ramai bahwa salah satu bank yang akan di-BBKU adalah Unibank," tutur Sulistiowati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ongkos Naik Haji 2026 Turun Rp2,89 Juta

Sulistiowati dihadirkan sebagai saksi dari pihak CMNP sebagai penggugat dalam perkara gugatan Rp119 triliun terkait dugaan perbuatan melawan hukum perihal NCD yang diduga tidak sah. 

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Sulistiowati juga mengaku pihaknya sudah mencoba mengajukan pencairan NCD dari pemilik MNC Asia Holding itu ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Saat itu, BPPN menjadi lembaga pemerintah yang dibentuk pada 1998 untuk menangani krisis perbankan pasca-krisis ekonomi 1997.

"Iya, pernah (klaim pencairan ke BPPN). Kami meminta konfirmasi kepada BPPN," ujar saksi Sulistiowati. 

"Konfirmasi untuk pencairan pada waktu itu, kurang lebih tahun 2002," tambah dia.

Namun, lagi-lagi, NCD yang diklaim senilai 28 juta dolar AS itu tidak bisa dicairkan BPPN.  

BACA JUGA:Tarif TransJakarta Rp13 Ribu Jika Tanpa Subsidi, Pemprov DKI Kaji Kenaikan Akibat Subsidi Membengkak

"Tidak bisa dicairkan," tegas Sulistiowati.

Selain mengungkap soal NCD yang tak bisa dicairkan bahkan sebelum Unibank dinyatakan sebagai Bank Beku, saksi Sulistiowati juga menegaskan, tidak ada transaksi jual beli surat berharga antara PT CMNP dengan perusahaan Drosophila. 

Saksi juga menegaskan, yang terjadi saat itu adalah transaksi pertukaran surat berharga antara CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo melalui perusahaannya PT Bhakti Investama yang kini bernama MNC Asia Holding.

Dalam kesaksiannya, ia menceritakan pada 1999, saat rapat rutin Monday Morning, dirinya diminta Direktur Keuangan CMNP saat itu Tito Sulistio agar bersama Kepala Biro Keuangan CMNP Jarot Basuki menyerahkan dokumen terkait pertukaran surat berharga kepada perwakilan Hary Tanoe, Yayu Setyowati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: