Hary Tanoe Terpojok di Kasus Rp119 T, Saksi Ungkap NCD Memang tak Bisa Dicairkan
Hary Tanoesoedibjo--ist
Pertukaran surat berharga itu berupa Medium term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II milik CMNP dengan nilai masing-masing Rp163,5 miliar dan Rp189 miliar.
Dari pihak Hary Tanoe menyerahkan NCD yang diterbitkan Unibank senilai 28 juta dolar AS. Saksi mengungkap, penyerahan NCD dilakukan secara bertahap, yakni 10 juta dolar AS yang jatuh tempo pada 9 Mei 2002 pada 27 Mei 1999, dan 18 juta dolar AS di tahap berikutnya.
BACA JUGA:Video Penembakan di Tanah Abang Viral, Polisi Ungkap Pelakunya
"Yang disampaikan oleh Pak Tito, seperti yang tadi saya sudah sampaikan di awal, bahwa itu adalah transaksi tukar menukar," tutur Sulistiowati.
Saksi juga menyatakan, dalam surat perjanjian surat berharga tersebut tidak terdapat tanda tangan dari pihak Drosophila.
Hal ini disampaikan Sulistiowasti saat ditanya tim kuasa hukum CMNP soal ada tidaknya tanda tangan Drosophila. Ia juga menegaskan tidak ada pihak perantara, arranger, atau broker dalam transaksi pertukaran surat berharga ini.
"Tidak ada (arranger atau broker)," ujar saksi Sulistiowati.
Di pihak lain, Direktur Legal MNC Asia Holding Chris Taufik bersikeras gugatan CMNP salah sasaran. Menurutnya, Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara dalam transaksi pertukaran surat berharga CMNP dengan Hary Tanoe.(***)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: