Kata Polisi soal Istri Dokter Perwira TNI yang Ditahan karena Ungkap Perselingkuhan Suami

Kata Polisi soal Istri Dokter Perwira TNI yang Ditahan karena Ungkap Perselingkuhan Suami

Perselingkuhan Perwira TNI yang membuat istri sah ditahan.-Foto: Instagram.com/@lambe_turah-

Bianca, Jansen berujar, merasa dirugikan oleh kedua tersangka yang mengunggah fotonya tanpa izin di akun Instagram @ayoberanilapor6.

Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika mengungkapkan, AP sebelumnya dijerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah perselingkuhan suaminya.  Hal itu setelah AP dilaporkan melalui LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI dengan tanggal 21 Januari 2024. 

AP dikenakan pasal 58 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait