Kemenhub Audit Taksi Green SM Pasca Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
Sopir taksi maut di Bekasi ternyata baru kerja 3 hari & minim pelatihan!--
radarpena.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak cepat merespons insiden kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Cikarang di Stasiun Bekasi Timur, Senin, 27 April 2026 malam.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan operasional taksi Green SM dalam peristiwa tersebut.
Tim ini akan memeriksa berbagai aspek krusial, mulai dari legalitas izin usaha hingga kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan transportasi publik.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan tidak ada prosedur yang terabaikan dalam operasional angkutan umum di lapangan.
“Termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 28 April 2026.
Status Izin dan Administrasi Kendaraan
Berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Siprajab, armada taksi yang terlibat memiliki nomor polisi B 2864 SBX. Data menunjukkan kendaraan tersebut sudah terdaftar dan mengantongi kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026.
Mobil tersebut secara resmi terdaftar sebagai penyedia layanan taksi reguler untuk wilayah Jabodetabek. Perusahaan taksi Green SM sendiri sebenarnya telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun. Namun, hal ini tidak menghentikan langkah Ditjen Hubdat untuk melakukan audit ulang.
“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” tambah Aan.
Ancaman Sanksi Berat Menanti
Kemenhub tidak menutup kemungkinan akan menjatuhkan sanksi jika hasil pendalaman membuktikan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Fokus pemeriksaan tertuju pada kepatuhan terhadap:
-
PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
-
PM Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Aan menekankan bahwa sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai tingkat kesalahan yang ditemukan. Pilihannya mulai dari surat peringatan, pembekuan izin operasional sementara, hingga tindakan paling ekstrem berupa pencabutan izin secara permanen.
Evaluasi Menyeluruh dari Istana
Pihak Istana juga turut memberikan perhatian pada kasus ini. Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyatakan bahwa evaluasi terhadap operator taksi asal Vietnam tersebut merupakan bagian dari upaya besar dalam memperbaiki sistem keselamatan perkeretaapian nasional.
"Dalam hal ini Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Daratnya telah menyampaikan akan mengevaluasi pihak perusahaan taksi Green," ungkap Seskab Teddy saat dihubungi.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa depan dan memastikan seluruh penyedia jasa angkutan umum memprioritaskan nyawa penumpang serta keselamatan perjalanan kereta api di area perlintasan maupun stasiun.
Tim saat ini masih terus bekerja secara maraton untuk mengumpulkan fakta-fakta terbaru di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: antara