Gawat! 1.903 Perlintasan Kereta Tak Dijaga, Tragedi Maut Bekasi Timur Bisa Terjadi Lagi

Gawat! 1.903 Perlintasan Kereta Tak Dijaga, Tragedi Maut Bekasi Timur Bisa Terjadi Lagi

Viral pengendara sepeda motor terobos palang pintu perlintasan kereta api.--instagram.com

radarpena.co.id - Kabar mengejutkan datang dari sektor transportasi nasional. Ternyata, bukan sekadar ratusan—sebanyak 1.903 perlintasan sebidang di Indonesia masih tanpa penjagaan.

Fakta ini memicu kekhawatiran serius soal keselamatan, terutama setelah insiden tragis di Stasiun Bekasi Timur.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini bergerak cepat untuk melakukan penertiban besar-besaran.

Tragedi Jadi Alarm Bahaya

Langkah tegas ini dipicu kecelakaan maut pada 27 April 2026, saat kereta api Argo Bromo Anggrek menabrak KRL Commuter Line di Bekasi.

BACA JUGA:Viral! Pria Intip dan Rekam Rok Penumpang dari Bawah Peron Stasiun Kebayoran, Penumpang Panik Berteriak

Insiden tersebut terjadi akibat situasi kompleks di jalur rel, termasuk adanya kendaraan yang tertemper kereta lain dan mengganggu lintasan. Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa perlintasan sebidang masih menyimpan risiko besar.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per 30 April 2026:

  • Total perlintasan sebidang: 4.046 titik
  • Tidak dijaga: 1.903 titik (47%)

Artinya, hampir separuh perlintasan kereta di Indonesia berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan penertiban akan dilakukan dengan skala prioritas.

“Sebagaimana arahan Presiden, penertiban lintasan sebidang akan segera dipercepat,” ujarnya.

BACA JUGA:Prediksi Sassuolo vs Milan: Misi Krusial Rossoneri di Markas Jay Idzes

Ini Kriteria Perlintasan Berbahaya

Pemerintah telah memetakan titik rawan berdasarkan beberapa faktor:

  • Sering terjadi kecelakaan atau nyaris tabrakan
  • Lalu lintas kendaraan tinggi
  • Frekuensi perjalanan kereta padat
  • Lokasi berbahaya (tikungan tajam, tanjakan/turunan)
  • Jarak pandang terbatas
  • Minim fasilitas keselamatan

Sebanyak 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi jangka menengah sudah ditetapkan untuk segera diperbaiki.

Penanganan tidak hanya dilakukan pemerintah pusat. Proyek ini akan melibatkan:

  • Pemerintah daerah
  • Ditjen Bina Marga
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait