Pemprov DKI Beri Sanksi Administratif 206 Lapangan Padel di Jakarta

Pemprov DKI Beri Sanksi Administratif 206 Lapangan Padel di Jakarta

--

radarpena.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada 206 pengelola lapangan padel di wilayah Jakarta. Bentuk sanksi yang diberikan meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian aktivitas dengan penyegelan lokasi.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari menyampaikan bahwa Pemprov DKI mendukung perkembangan olahraga padel yang saat ini semakin populer di kalangan masyarakat.

Meski demikian, fasilitas olahraga tersebut tetap diwajibkan memenuhi aturan perizinan serta memperhatikan aspek tata ruang dan kenyamanan warga di sekitarnya.

“Sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel, Dinas CKTRP telah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah lapangan padel di DKI Jakarta. Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta,” ujar Vera, Jumat, 6 Maret 2026.

Vera menjelaskan, berdasarkan pendataan terbaru hingga 23 Februari 2026, terdapat 397 bangunan lapangan padel yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 212 lokasi atau sekitar 53,4 persen sudah memiliki izin. Sementara itu, 185 lokasi lainnya atau 46,6 persen tercatat belum mengantongi perizinan.

Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan jumlah lapangan padel paling banyak, yakni 206 lokasi. Dari total tersebut, 99 lapangan telah berizin, sedangkan 107 lainnya belum memiliki izin.

Di posisi berikutnya terdapat Jakarta Barat dengan 90 lokasi, terdiri dari 55 yang sudah berizin dan 35 yang belum memiliki izin.

Sementara itu, Jakarta Utara memiliki 37 lapangan padel dengan rincian 20 sudah berizin dan 17 belum berizin. Jumlah yang sama juga terdapat di Jakarta Timur, yakni 37 lokasi, dengan 23 sudah berizin dan 14 lainnya belum berizin.

Adapun di Jakarta Pusat terdapat 26 lokasi, dengan 15 di antaranya telah berizin dan 11 belum berizin. Sedangkan di wilayah Kepulauan Seribu tercatat satu lapangan padel dan belum memiliki izin.

Sebanyak 206 lapangan padel yang dikenai sanksi administratif tersebut merupakan hasil pendataan hingga awal Maret 2026. Sanksinya berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian operasional melalui penyegelan lokasi.

Rinciannya meliputi 40 lokasi di Jakarta Timur, 31 lokasi di Jakarta Barat, 110 lokasi di Jakarta Selatan, 18 lokasi di Jakarta Utara, serta 7 lokasi di Jakarta Pusat.

Menurut Vera, data tersebut akan menjadi dasar dalam proses evaluasi dan penataan ke depan. Hal ini juga menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait polemik operasional lapangan padel di kawasan permukiman padat.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan melakukan penertiban jam operasional, khususnya pada lapangan yang berada di kawasan padat penduduk apabila aktivitasnya menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait