Hari Pertama Masuk Kerja, Kehadiran ASN Pemprov DKI Capai 95 Persen
--
radarpena.co.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyatakan tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap normal pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Rabu, 25 Maret 2026.
Kepala BKD DKI Jakarta, Premi Lasari, menyampaikan bahwa seluruh perangkat daerah dan unit kerja, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik, tetap beroperasi sebagaimana mestinya agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Berdasarkan data dari sistem e-Absensi hingga pukul 16.14 WIB, tingkat kehadiran ASN tercatat sebesar 95,06 persen. Rinciannya, 45,25 persen bekerja dari kantor, 5,07 persen menjalankan pola kerja fleksibel, dan 46,74 persen masih berada dalam masa libur akademik.
“Adapun tingkat ketidakhadiran pada sore hari tercatat sebesar 4,94 persen, dengan rincian 3,14 persen tidak hadir dengan keterangan dan 1,80 persen tanpa keterangan,” ujar Premi.
Ia menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Dengan tahapan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BKD DKI Jakarta terus memantau kehadiran pegawai untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan dengan baik. Hingga siang hari, belum ada laporan terkait gangguan pelayanan dari masyarakat pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran.
"Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: