Sekolah Swasta Gratis: Pemprov DKI Alokasikan Rp253 Miliar untuk Ribuan Siswa
Pemprov DKI siapkan Rp253 Miliar untuk sekolah swasta gratis 2026/2027!--
radarpena.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan keseriusan dalam menjamin akses pendidikan bagi warganya. Melalui Dinas Pendidikan, pemerintah telah menyiapkan alokasi dana yang fantastis, mencapai lebih dari Rp200 miliar, khusus untuk mendukung program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran 2026/2027 mendatang.
Langkah ini menjadi solusi nyata bagi para orang tua yang mengkhawatirkan biaya pendidikan. Pada tahun ini, Pemprov DKI secara resmi menambah 63 sekolah swasta ke dalam program tersebut. Dengan penambahan ini, total sekolah swasta yang digratiskan kini mencapai 103 sekolah.
Rincian Anggaran dan Target Kuota Siswa
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, membeberkan angka spesifik terkait pendanaan ini. Alokasi dana yang disiapkan pemerintah bertujuan untuk memastikan ribuan anak Jakarta tetap bisa mengenyam pendidikan berkualitas tanpa kendala biaya.
“Anggaran yang dialokasikan untuk 103 sekolah swasta sebesar Rp253.625.139.600,” tegas Nahdiana saat memberikan konfirmasi di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Berdasarkan data dari 103 sekolah tersebut, pemerintah memproyeksikan program ini dapat menjangkau sebanyak 23.694 peserta didik. Jumlah ini diharapkan dapat mengurangi beban daya tampung sekolah negeri yang selama ini terbatas.
Kriteria Ketat: Tidak Semua Sekolah Swasta Bisa Ikut
Pemprov DKI memastikan bahwa sekolah yang terpilih bukan sembarang sekolah. Nahdiana merinci berbagai persyaratan administrasi dan operasional yang wajib dipenuhi oleh pihak sekolah swasta agar bisa masuk ke dalam program sekolah gratis ini.
1. Legalitas dan Validitas Data
Sekolah wajib memiliki izin pendirian yang sah dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdaftar resmi. Selain itu, sekolah harus rajin melaporkan data kondisi riil pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional setiap triwulan.
2. Standar Kualitas dan Akreditasi
Sekolah yang bergabung harus sudah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan. Tak hanya itu, sekolah tersebut harus tercatat sebagai penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus.
3. Operasional dan Kelengkapan Jenjang
Program ini mewajibkan sekolah menyelenggarakan proses belajar mengajar tanpa ada kelas yang terputus. Artinya, jenjang pendidikan harus lengkap, yaitu:
-
SD atau Sederajat: Tersedia kelas 1 sampai kelas 6.
-
SMP atau Sederajat: Tersedia kelas 7 sampai kelas 9.
-
SMA/SMK atau Sederajat: Tersedia kelas 10 sampai kelas 12.
4. Persyaratan Administratif Lainnya
Pihak sekolah tidak diperbolehkan termasuk dalam kategori satuan pendidikan kerja sama (internasional) atau sistem penerimaan murid baru bersama. Sekolah juga harus bersedia mengikuti aturan Pendanaan Pendidikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) dan memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan tersebut.
Fokus Pemerataan Pendidikan di Jakarta
Salah satu strategi cerdas yang diterapkan Pemprov DKI adalah dengan memprioritaskan sekolah swasta yang berada di wilayah kelurahan yang belum memiliki sekolah negeri. Dengan cara ini, pemerintah hadir memberikan solusi bagi warga di area yang selama ini sulit menjangkau fasilitas pendidikan milik pemerintah.
Melalui program ambisius ini, Pemprov DKI Jakarta berharap pemerataan pendidikan dapat segera terwujud, sehingga setiap anak di Jakarta mendapatkan kesempatan belajar yang sama di mana pun mereka tinggal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: antara