Tak Punya Izin, Lapangan Padel di Jagakarsa Disegel Pemkot Jaksel

Tak Punya Izin, Lapangan Padel di Jagakarsa Disegel Pemkot Jaksel

--

radarpena.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menutup sementara pembangunan lapangan padel di Jalan Moh Kahfi I, RT 04/04, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa

Penyegelan lapangan padel ini dilakukan karena proyek tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, langkah ini diambil karena kegiatan pembangunan tetap berlangsung meski persyaratan perizinan dasar belum dipenuhi.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menindak tegas bangunan atau konstruksi yang tidak memiliki izin. Tanpa pengecualian, akan kami lakukan langkah penindakan baik secara administratif maupun teknis," kata Ali, Senin, 16 Maret 2026.

Ali menuturkan, sebelum tindakan penyegelan dilakukan, pemerintah telah melalui tahapan sesuai prosedur yang berlaku. Proses tersebut dimulai dari pemberian Surat Peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta penerapan pembatasan aktivitas pembangunan.

Ia menambahkan, langkah ini juga dimaksudkan sebagai pengingat sekaligus edukasi bagi pelaku usaha konstruksi maupun pemilik bangunan agar memastikan seluruh izin telah diurus sebelum memulai pembangunan.

"Jika tidak dipenuhi, tentu akan ada tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Ali juga mengungkapkan, saat ini terdapat 209 lapangan padel di wilayah Jakarta Selatan. Dari total tersebut, sebanyak 105 lapangan telah memiliki izin, sedangkan 104 lapangan lainnya masih belum mengantongi perizinan.

"Kami sudah dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap lapangan padel melanggar aturan," bebernya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: