Pemkot Jakut Segel Dua Lapangan Padel di Ancol dan Pluit

Pemkot Jakut Segel Dua Lapangan Padel di Ancol dan Pluit

--

radarpena.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) menyegel dua lapangan padel.

Kedua lapangan tersebut berada di Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, serta di Jalan Pluit Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan.

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, menyampaikan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan bentuk sanksi administratif karena bangunan beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Hari ini kami melaksanakan penindakan berupa sanksi administratif penghentian kegiatan tetap atau penyegelan terhadap dua bangunan ini," ujarnya, Rabu, 4 Maret 2026.

Herry menuturkan, kegiatan operasional lapangan padel dapat kembali dilakukan apabila pemilik telah melengkapi kewajiban perizinan dan mengantongi PBG. 

Ia menegaskan, tidak ada batas waktu khusus untuk masa penyegelan. Namun, apabila proses perizinan segera dirampungkan, maka usaha dapat kembali berjalan lebih cepat.

"Tidak ada tenggat jangka waktu penyegelan. Semua bergantung pada keseriusan pemilik untuk segera mengurus perizinan," terangnya.

Ia juga mengingatkan para calon pelaku usaha, terutama di sektor olahraga dan rekreasi, agar memastikan seluruh dokumen dan persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum memulai pembangunan maupun operasional. 

Langkah tersebut dinilai penting demi menciptakan iklim investasi yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

"Perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan berkelanjutan," ungkapnya.

Di sisi lain, Manajer Operasional Lapangan Padel di Jalan Ancol Barat III, Petrus Assa, mengakui bahwa tempat usaha tersebut belum memiliki izin PBG saat mulai beroperasi.

"Sebagai warga negara yang baik, kami mengakui kekeliruan ini. Proses pengurusan PBG sebenarnya sudah berjalan dan kami akan mengikuti seluruh persyaratan yang ditetapkan," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: