Belum Memiliki Izin, Lapangan Padel di Cilandak Disegel Pemkot Jaksel
--
radarpena.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan lewat Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) menutup sementara tempat usaha padel yang berlokasi di Jalan Haji Nawi Raya, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak.
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil karena tempat usaha itu belum melengkapi izin operasional.
"Kami melakukan penyegelan ulang, mengingat sebelumnya pihak kecamatan juga telah melakukan penyegelan. Segala tindakan yang kami ambil sudah berdasarkan pada peraturan yang berlaku" kata Andy, Selasa, 3 Maret 2026.
Andy memaparkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa penyegelan.
"Bangunan ini belum mengantongi izin, tetapi tetap beroperasi. Sehingga, ditetapkan status penyegelan tetap hingga seluruh persyaratan dipenuhi," terangnya.
Ia menuturkan, sebelum tindakan penyegelan dilakukan, pengelola telah melalui tahapan administrasi secara berurutan, mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta penyegelan awal pada November 2025.
"Saat ini, kami juga sedang melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap fasilitas serupa lainnya di wilayah Jakarta Selatan," ungkapnya.
Andy menambahkan, segel berpeluang dibuka jika pengelola sudah memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta memastikan operasional usaha tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Mengenai kemungkinan pembongkaran, ia menegaskan bahwa seluruh tahapan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, pembongkaran dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB) sebagai instruksi kepada pemilik untuk merobohkan bangunannya sendiri.
"Proses perizinan sedang berjalan. Namun, masih ada satu persyaratan yang belum terpenuhi. Selain persoalan administratif, terdapat pengaduan warga terkait kebisingan. Pihak pengelola berencana menambahkan peredam suara sebagai bagian dari pemenuhan standar lingkungan," imbuhnya.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar memperhatikan aturan perizinan serta dampak terhadap lingkungan sebelum mendirikan bangunan. Meski berada di kawasan komersial, kenyamanan lingkungan tetap harus dijaga.
"Walaupun berada di zona komersial, tidak boleh bersikap semena-mena terhadap lingkungan. Ketenteraman dan ketertiban warga harus tetap dijaga," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: